Hukum dan Kriminal . 26/09/2026, 22:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Willem menjelaskan, KY pada umumnya terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengadilan sebelum melakukan pemantauan persidangan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan hakim. Pemantauan justru merupakan bagian dari upaya bersama untuk mempertahankan kehormatan serta kewibawaan lembaga peradilan.
“Saya sering menyampaikan ke teman-teman saya (Anggota KY) dalam rapat-rapat, fungsi KY bukan mencari kesalahan, tapi menjaga kehormatan, wibawa, dan keluhuran martabat hakim,” ujar Willem.
Pelatihan tersebut diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 itu berlangsung di Pusdiklat MA, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 September 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media