Lapas Cibinong Geger! 5 Pejabat Dinonaktifkan, 52 Warga Binaan Diperiksa
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.
fin.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam proses tersebut, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Di sisi lain, tim internal Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai.
Investigasi dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim pemeriksa juga turun langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.
Baca Juga
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan agar tim mendapatkan gambaran secara langsung mengenai situasi di dalam lapas.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” kata Rudi, Sabtu, 26 SEptember 2026..
Menurut Rudi, seluruh temuan Ombudsman menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Tim juga akan menelusuri apabila terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui latar belakang terjadinya kondisi yang ditemukan sekaligus mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
5 Pejabat Dinonaktifkan
Baca Juga
Lima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Rudi menjelaskan penonaktifan dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat terhadap kondisi yang menjadi temuan Ombudsman.
Selain memeriksa pejabat, Kemenimipas melanjutkan pengumpulan keterangan dari warga binaan dan pegawai untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,” katanya.
Kemenimipas meminta publik memberikan waktu agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut, termasuk apabila ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Berita Terkait
KY Buka Suara soal Laporan Masyarakat, Willem Saija: Tidak Usah Khawatir