Pendidikan . 26/09/2026, 21:19 WIB

Pendidikan Gratis Prabowo Mulai TK, Ada Uang Rp450 Ribu untuk Anak! Ini Aturan Barunya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Khusus untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji dengan alokasi hingga 20 persen.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan gratis juga berkaitan erat dengan bagaimana pemerintah menjaga agar sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa membebani peserta didik.

Nasib Guru PPPK Juga Disorot

Tidak hanya siswa, kebijakan pemerintah juga menyentuh aspek pembiayaan tenaga pendidik.

Untuk guru PNS yang mengajar di sekolah negeri, pembiayaan gaji dilakukan melalui anggaran pemerintah pusat.

Sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK nantinya juga mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.

Mu’ti juga menyampaikan adanya rencana perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu.

Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu direncanakan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan tersebut, tunjangan bagi guru PPPK akan dibayarkan pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan ekosistem pendidikan. Sebab, program pendidikan gratis tidak hanya membutuhkan dukungan bagi peserta didik, tetapi juga kepastian pembiayaan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru Honorer Tetap Punya Kesempatan Ikut Seleksi

Pemerintah juga menegaskan guru non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK.

Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Pembiayaan mereka, khususnya yang mengajar di sekolah negeri, dapat bersumber dari dana BOS sesuai ketentuan.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus memberikan jalur bagi guru non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian melalui mekanisme seleksi.

Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Guru

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com