Nasional

Akhir April 2027, Semua Papan Nama di Pulau Dewata Wajib Pakai Aksara Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan akhir April 2027 sebagai batas waktu penggunaan aksara Bali pada papan nama dan fasilitas.

Akhir April 2027, Semua Papan Nama di Pulau Dewata Wajib Pakai Aksara Bali
Akhir April 2027 jadi batas waktu penggunaan aksara Bali pada papan nama dan fasilitas umum.

“Mari kita bersama-sama bangkit serta setia membela dan mempertahankan Pulau Bali yang sangat luhur ini,” tuturnya.

Berita Terkait