Politik

Hanura Dorong DKPP Diberi Kewenangan Bawa Dugaan Pidana ke Penegak Hukum

Hanura mengusulkan kewenangan DKPP diperluas agar dugaan pelanggaran pidana penyelenggara Pemilu dapat diteruskan ke penegak hukum.

Hanura Dorong DKPP Diberi Kewenangan Bawa Dugaan Pidana ke Penegak Hukum
Partai Hanura usulkan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diperluas.

fin.co.id - Pembahasan Undang-Undang Pemilu yang tengah disusun dinilai perlu mencakup penguatan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella mengusulkan agar DKPP dapat meneruskan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelenggara Pemilu kepada aparat penegak hukum.

Usulan tersebut disampaikan Rio setelah menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Lampung pada Jumat, 25 September 2026. Rio menilai, kewenangan DKPP tidak cukup hanya menangani persoalan etik apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana.

"Kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum," kata Rio.

Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat

Rio yang juga menjabat sebagai ketua Task Force Hanura menjelaskan, DKPP selama ini memiliki kewenangan menangani persoalan etik penyelenggara Pemilu. Kewenangan tersebut mencakup pemberian sanksi hingga pemberhentian terhadap komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Rio, mekanisme itu perlu diperluas ketika proses pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Ia menilai penguatan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik.

Patrice juga meminta pembahasan UU Pemilu tidak hanya berkutat pada persoalan parliamentary threshold (PT) atau sistem Pemilu. Menurutnya, penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu juga perlu mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.

"Karena Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold) saja, mengurusi soal sistem pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka, tapi juga bagian dari kesuksesan pemilu akan datang, itu adalah bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya.

Ia menilai kualitas penyelenggaraan Pemilu turut ditentukan oleh mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu. Karena itu, persoalan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu masuk dalam pembahasan regulasi Pemilu mendatang.

Hanura Lampung Targetkan Dua Kursi DPR RI pada 2029

Di sisi lain, Rio menyampaikan perkembangan kegiatan Tim Task Force Hanura di Provinsi Lampung. Pihaknya menargetkan dua kursi DPR RI dari Provinsi Lampung pada Pemilu 2029, masing-masing satu kursi dari dua daerah pemilihan (dapil).

"Kesimpulan kami pada malam hari ini dengan dihadiri seluruh 15 kabupaten/kota dan DPD, kami memastikan dan meyakini bahwa Hanura Provinsi Lampung sudah progresnya luar biasa dari dua-tiga bulan yang lalu. Kami optimistis bahwa di Provinsi Lampung ini di dua dapil kami bisa mendapatkan dua kursi DPR RI, masing-masing satu kursi," kata RIo.

Patrice mengatakan target tersebut disiapkan melalui penguatan struktur organisasi partai di seluruh tingkatan. Penguatan itu mencakup struktur di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Menurut dia, pembenahan struktur diperlukan agar Hanura tidak kembali mengalami kondisi seperti pada Pemilu 2024 ketika terdapat wilayah di Lampung yang tidak mengajukan calon anggota legislatif.

Berita Terkait