Nasional . 27/09/2026, 17:32 WIB

Tembus 53 Ribu, Ini Daftar 5 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Jumlah pekerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus bertambah. Hingga Agustus 2026, tercatat 53.490 pekerja melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data tersebut tercatat dalam situs Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka PHK ini menunjukkan adanya tambahan 9.685 pekerja dibandingkan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak

Sebaran laporan PHK hingga Agustus 2026 menunjukkan sejumlah provinsi mencatat angka yang cukup tinggi.

Berikut lima provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan PHK terbanyak melalui sistem JKP:

  • Jawa Barat: 10.880 pekerja
  • Banten: 6.303 pekerja
  • Jawa Timur: 5.400 pekerja
  • Jawa Tengah: 4.769 pekerja
  • DKI Jakarta: 3.900 pekerja

Dari daftar tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi hingga Agustus 2026.

Provinsi tersebut mencatat sebanyak 10.880 pekerja yang melaporkan terkena PHK. Jika dibandingkan dengan total laporan PHK secara nasional yang mencapai 53.490 pekerja, angka Jawa Barat mencapai sekitar 20,34%.

Data PHK Masih Bisa Bertambah

Meski jumlah laporan PHK sudah mencapai 53.490 pekerja hingga Agustus 2026, Kemnaker menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis.

Penyebabnya, pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim melalui sistem JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data dalam enam bulan terakhir masih dapat mengalami pembaruan.

Tidak Semua Kasus Berakhir Masuk Data PHK Kemnaker

Ada pula sejumlah kondisi yang tidak masuk dalam perhitungan data PHK Kemnaker.

Pekerja yang keluar dari pekerjaan karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam jumlah tersebut.

Dengan kata lain, angka 53.490 pekerja merujuk pada pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP sesuai cakupan data yang dicatat Kemnaker.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com