Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 19:36 WIB

Mantan Sekjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Penangkapan dilakukan di Purbalingga, Jawa Tengah, dan Teguh kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Teguh Pamuji menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Penyidik Jampidsus sebelumnya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tetapi Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan, Jumat, 25 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan upaya pengamanan terhadap Teguh pada Sabtu dini hari.

“Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020. MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, kata dia, Teguh diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk periode 2013-2017.

Proses penangkapan sempat menghadapi kendala ketika penyidik hendak masuk ke lokasi tempat Teguh berada. Setelah berhasil mengamankan tersangka dan memastikan identitasnya, tim kemudian membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Teguh dibawa ke kantor tersebut sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelum penangkapan dilakukan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat, 25 September 2026. Teguh merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan membuat penyidik mengambil langkah pengamanan paksa.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang mendalam. Penyidik juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, Teguh disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung Sita Rp401 Miliar

Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut sebelumnya juga telah disertai penyitaan uang dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung diketahui telah menyita sekitar Rp401 miliar dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com