Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 19:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, PT CNI diduga melakukan aktivitas penambangan dan ekspor nikel secara ilegal. Aktivitas tersebut disebut dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sah serta tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku.
Selain itu, perusahaan diduga melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel. Kadar tersebut disebut dibuat berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401,6 miliar.
Uang pengganti yang diserahkan PT CNI kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Kendati dana telah dikembalikan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Eks Ketua Ombudsman Turut Terseret
Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut juga menyeret nama mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Hery Susanto sebelumnya dituntut 5,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar.
Suap tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi mengenai persoalan nikel dan izin pertambangan.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media