Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 18:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pendalaman tidak hanya menyangkut keberadaan fisik bangunan, tetapi juga mencakup administrasi, status aset negara, serta bagaimana bangunan tersebut dimanfaatkan.
"Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mashudi menekankan bahwa berbagai informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut belum merupakan hasil akhir. Pemeriksaan terhadap sejumlah objek dan temuan masih berlangsung sehingga kesimpulan maupun langkah lanjutan baru akan ditentukan setelah seluruh proses pendalaman selesai.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," tutur Mashudi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media