Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 19:21 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Persoalan lain yang kembali dibahas dalam rapat adalah pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas petugas setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Kepala Lapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hani Putranto sebelumnya mengakui bahwa dirinya memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut. Alasannya, barang yang dipindahkan disebut bukan merupakan barang milik negara.
Yanuar meminta seluruh rangkaian persoalan di Lapas Cibinong diperiksa secara terbuka dan menyeluruh. Ia juga meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Siapa yang bersalah, berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Bukan hanya nonaktif. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana," tegasnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media