Polemik Lapas Cibinong Memanas, DPR Desak Dirjen PAS Mundur
Polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong mendorong anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif meminta pembenahan tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh.
fin.co.id - Polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong mendorong anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif meminta pembenahan tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh. Ia bahkan meminta Dirjen PAS mundur apabila tidak mampu melakukan rotasi, menerapkan reward and punishment, serta memastikan pengawasan terhadap jajaran lapas berjalan.
Yanuar meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengambil tanggung jawab penuh untuk membenahi sistem dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Menurut Yanuar, persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pejabat di tingkat lapas.
Ia menilai Dirjen PAS memiliki tanggung jawab dalam memastikan penataan organisasi, rotasi pejabat, serta penerapan sistem penghargaan, dan sanksi terhadap petugas berjalan secara konsisten.
"Ini semua di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata ya, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas Lapas, mending Bapak berhenti. Biar digantikan yang lain," kata Yanuar dalam rapat bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga
Yanuar menilai kasus yang muncul di Cibinong seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian masalah di lapas tersebut. Menurut dia, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
"Saya melihat kasus Cibinong ini hanyalah pintu masuk, Pak Dirjen, dalam upaya pembenahan seluruh tata kelola lapas kita di Indonesia. Saya tidak mau urusan Cibinong ini hanya berhenti di masalah Cibinong," katanya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada mekanisme rotasi dan mutasi pejabat pemasyarakatan. Yanuar meminta proses penempatan maupun pergantian pejabat dilakukan berdasarkan merit system, termasuk dengan mempertimbangkan rekam jejak masing-masing pejabat.
Dalam rapat itu, Yanuar menyinggung posisi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Cibinong Yosep. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Yosep diketahui pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan di Rutan Narkoba Salemba.
Yanuar menyebut pada November 2024 terdapat tujuh narapidana kasus narkoba yang melarikan diri ketika Yosep bertugas di sana. Ia kemudian mempertanyakan alasan yang bersangkutan mendapat penugasan sebagai Kasi Binadik di Lapas Cibinong.
"Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak? Ini enggak main-main, Pak. Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ajang untuk saling menutupi," katanya.
Baca Juga
Tidak hanya menyoroti mekanisme mutasi, Yanuar juga meminta pemberian sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus dilanjutkan melalui proses hukum.
"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini entah suap menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," ujarnya.
Yanuar turut meminta pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Ia mendorong Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh lapas agar potensi pelanggaran dapat diketahui lebih awal.
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar juga menekankan pentingnya penerapan prinsip non-diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Menurut dia, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya fasilitas khusus atau dispensasi bagi pihak tertentu.
"Pemasyarakatan sejatinya rohnya itu non-diskriminatif, Pak. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan," ujar dia.
Berita Terkait
DPR Minta Kalapas Cibinong dan Kanwil Dicopot, Dinilai Coreng Komisi XIII
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Red Notice Sudah Terbit