Red Notice Jurist Tan Masih Menggantung, Kejagung Ungkap Status Terbarunya
Upaya Kejaksaan Agung mengejar Jurist Tan melalui mekanisme Red Notice masih menunggu keputusan Interpol Lyon.
fin.co.id - Upaya Kejaksaan Agung mengejar Jurist Tan melalui mekanisme Red Notice masih menunggu keputusan Interpol Lyon. Meski pengajuan telah diteruskan melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia, hingga kini Interpol belum memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan mengenai penerbitan Red Notice sepenuhnya berada di tangan Interpol. Jurist Tan, kata dia, merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Itu kan kewenangan dari sana ya. Yang jelas kita sudah mengajukan melalui NCB di sini dan dari NCB di sini juga sudah meneruskan ke Interpol," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin, 28 September 2026.
Menurut Anang, sampai sekarang belum ada persetujuan dari Interpol Lyon terhadap permohonan Red Notice untuk Jurist Tan. Kejagung juga belum menjelaskan secara rinci alasan permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Baca Juga
"Juristan kan sudah diajukan untuk Red Notice-nya, tapi sampai saat ini dari Interpol Lyon belum keluar, belum di-approve," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung diketahui mengajukan Red Notice untuk tiga nama yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dari tiga permohonan tersebut, satu di antaranya telah mendapatkan persetujuan Interpol, yakni terhadap buronan Mohammad Riza Chalid.
Adapun dua nama lainnya, Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, masih berada dalam tahap menunggu persetujuan. Proses pengajuan dilakukan melalui NCB Indonesia sebelum diteruskan kepada Interpol.
Saat ditanya mengenai status permohonan Red Notice untuk Cheryl Darmadi, Anang memastikan permintaan tersebut juga belum memperoleh persetujuan.
"Cheryl Darmadi itu," kata Anang.
Jurist Tan sendiri hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung masih melakukan upaya untuk menemukan keberadaan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Baca Juga
Anang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh informasi mengenai keberadaan Jurist Tan. Namun, lokasi pastinya belum disampaikan kepada publik.
"Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.
Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada periode 2020-2024. Ia diduga berada di Australia bersama keluarganya.
Berdasarkan catatan keimigrasian, Jurist meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 Mei 2025. Saat itu, ia tercatat melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura.
Selain memburu keberadaannya, Kejagung juga menyatakan tetap melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan Jurist Tan. Penelusuran aset tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara.
Berita Terkait
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Red Notice Sudah Terbit
Mantan Sekjen ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel