Red Notice Jurist Tan Masih Menggantung, Kejagung Ungkap Status Terbarunya
Upaya Kejaksaan Agung mengejar Jurist Tan melalui mekanisme Red Notice masih menunggu keputusan Interpol Lyon.
Meskipun Jurist Tan masih berada dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, Kejagung menyatakan upaya pelacakan aset tetap berjalan.
"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 16 Januari 2026.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
DPR Minta Kalapas Cibinong dan Kanwil Dicopot, Dinilai Coreng Komisi XIII
Hukum dan Kriminal
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Red Notice Sudah Terbit
Hukum dan Kriminal