Hukum dan Kriminal . 28/09/2026, 19:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Meskipun Jurist Tan masih berada dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, Kejagung menyatakan upaya pelacakan aset tetap berjalan.
"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 16 Januari 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media