Tanpa Wajib Punya Sertifikat PPG? Ini Bocoran Seleksi CPNS Guru 2027 dengan 139 Ribu Formasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2027.
Kekurangan Guru Masih Jadi Tantangan
Pembukaan CPNS guru tidak terlepas dari persoalan kekurangan tenaga pendidik yang masih terjadi. Dengan kebutuhan mencapai sekitar 464.856 guru, pemerintah membutuhkan strategi rekrutmen yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Kekurangan guru dapat berdampak terhadap distribusi tenaga pendidik di sekolah. Karena itu, selain merekrut guru baru, pemerintah juga perlu memastikan penempatan tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan daerah dan mata pelajaran.
Formasi sekitar 139 ribu posisi juga disebut sudah mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Baca Juga
Artinya, rekrutmen tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengisi sekolah yang sudah ada, tetapi juga mendukung pengembangan kebutuhan pendidikan nasional.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti seleksi, informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan administrasi, formasi berdasarkan daerah dan bidang studi, serta tahapan seleksi tetap perlu menunggu pengumuman pemerintah.
Bagaimana Nasib Guru Non-ASN?
Selain membuka peluang menjadi CPNS, pemerintah juga menyiapkan jalur PPPK bagi guru non-ASN. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang selama ini mengajar di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru non-ASN akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Baca Juga
Namun, guru yang belum berhasil dalam seleksi tidak serta-merta kehilangan statusnya sebagai tenaga pendidik. Pemerintah menyatakan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tegas Abdul Mu’ti.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada perekrutan guru baru, tetapi juga memperhatikan keberadaan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini sudah bekerja di sekolah. (*)