Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 19:55 WIB

Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 29 September 2026. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi, memperkuat pembuktian, serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

Dua ASN Pemkot Bekasi Diperiksa

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial RH dan FW.

RH diketahui merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi pada periode 2019 hingga 2023. Sementara FW merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Keduanya menjalani pemeriksaan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Melalui keterangan para saksi, penyidik dapat memperoleh informasi tambahan yang kemudian dikaitkan dengan dokumen, data, maupun alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Keterangan yang diberikan masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Perkara Berkaitan dengan KSO Pertamina EP

Perkara yang tengah didalami Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Kerja sama tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024. Karena periode kerja sama mencakup lebih dari satu dekade, penyidik perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek tata kelola dan pihak-pihak yang berkaitan.

Pemeriksaan terhadap ASN Pemerintah Kota Bekasi menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.

Keterangan saksi nantinya dapat digunakan untuk memperjelas sejumlah hal yang dianggap relevan dalam proses penyidikan, termasuk mekanisme tata kelola dan pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek perkara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com