Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 19:55 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengumpulan serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam tahap ini, penyidik dapat memanggil pihak lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat rangkaian perkara menjadi lebih terang.
Proses penyidikan juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Prinsip tersebut penting karena pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pencarian dan pengujian bukti dalam proses hukum.
Dengan demikian, status RH dan FW sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terlibat atau bersalah dalam perkara yang sedang disidik.
Keterangan dari kedua ASN tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media