Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 19:55 WIB

Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Penyidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengumpulan serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam tahap ini, penyidik dapat memanggil pihak lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat rangkaian perkara menjadi lebih terang.

Proses penyidikan juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Prinsip tersebut penting karena pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pencarian dan pengujian bukti dalam proses hukum.

Dengan demikian, status RH dan FW sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terlibat atau bersalah dalam perkara yang sedang disidik.

Keterangan dari kedua ASN tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com