Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO dengan Pertamina EP
Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengumpulan serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
Dalam tahap ini, penyidik dapat memanggil pihak lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat rangkaian perkara menjadi lebih terang.
Proses penyidikan juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Prinsip tersebut penting karena pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pencarian dan pengujian bukti dalam proses hukum.
Dengan demikian, status RH dan FW sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terlibat atau bersalah dalam perkara yang sedang disidik.
Baca Juga
Keterangan dari kedua ASN tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. (*)