Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 19:49 WIB

Kejagung Periksa Direksi PT TMS Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026. Dalam agenda penyidikan kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AS yang diketahui menjabat sebagai Direksi PT TMS.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara lebih terang perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap AS dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Informasi dari saksi nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.

Direksi PT TMS Dipanggil Penyidik

AS selaku Direksi PT TMS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan, terutama untuk membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyidik perlu mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi relevan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara menjadi bagian dari proses pendalaman kasus.

Meski demikian, status seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan akan dinilai dan dikaitkan dengan alat bukti lain oleh penyidik.

Penyidikan Perkara Pertambangan Terus Berjalan

Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018 sampai 2026.

Kasus pertambangan menjadi perhatian karena tata kelola sektor sumber daya alam berkaitan dengan kepentingan negara, pengelolaan sumber daya, serta kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com