Kejagung Periksa Direksi PT TMS Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan saksi juga dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses dan tata kelola pertambangan yang sedang diperiksa.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kejagung Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang keterangannya diperiksa tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya. Pemeriksaan seorang saksi bukan berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam perkara.
Baca Juga
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Artinya, dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan AS selaku Direksi PT TMS diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Selanjutnya, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta tahapan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Masyarakat pun masih perlu menunggu proses tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang nantinya dianggap bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)