Hukum dan Kriminal . 29/09/2026, 22:16 WIB

Komisi II DPR Minta Ombudsman Gandeng Polisi dan TNI Saat Sidak di Lapangan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Inspeksi mendadak Ombudsman ke sejumlah rutan dan lapas menjadi perhatian Komisi II DPR, setelah muncul video viral yang memperlihatkan kontak fisik serta upaya penghalangan saat pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong Ombudsman memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum ketika menjalankan pengawasan di lapangan.

Khozin menilai, dukungan pengamanan diperlukan agar pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman dapat berjalan secara optimal. Ia menyarankan kerja sama tersebut melibatkan kepolisian dan TNI.

“Biar lebih safe (aman), bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, biar ada pengamanan,” katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Khozin, kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai sektor pelayanan publik.

Kewenangan Ombudsman Perlu Dipahami

Khozin menyebut Ombudsman dapat masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik. Beberapa di antaranya meliputi dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman ketika menjalankan tugas. Karena itu, menurut dia, Ombudsman perlu terus menyosialisasikan kewenangannya kepada masyarakat maupun aparatur negara lainnya.

Sosialisasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas Ombudsman tidak keliru dipersepsikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Selain itu, Khozin meminta setiap komisioner maupun jajaran Ombudsman yang melakukan penugasan di lapangan mendokumentasikan seluruh proses secara terbuka. Dokumentasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ombudsman Laporkan Hasil Sidak Empat Lapas dan Rutan

Dalam rapat tersebut, Ombudsman melaporkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap empat rumah tahanan negara (rutan) dan lapas di berbagai daerah sepanjang tahun 2026 kepada Komisi II DPR.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pengawasan tersebut menemukan sejumlah persoalan. Temuan itu di antaranya pungutan liar hingga jalur belakang tidak berpagar.

Empat rutan dan lapas yang menjadi lokasi sidak Ombudsman yakni:

  • Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur;
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Kepulauan Riau;
  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten; serta
  • Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com