Politik

Harga Avtur Naik, DPR Minta Jangan Jadi Beban Jemaah Haji

Komisi VIII DPR RI meminta kenaikan harga avtur tidak serta-merta menaikkan biaya haji 2027 yang dibebankan kepada jamaah.

Harga Avtur Naik, DPR Minta Jangan Jadi Beban Jemaah Haji
Komisi VIII DPR RI meminta kenaikan harga avtur tidak serta-merta menaikkan biaya haji 2027.

fin.co.id - Kenaikan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 mencapai 6,49 persen, dari Rp21.102 menjadi Rp22.471 per liter. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Selly meminta kenaikan harga bahan bakar pesawat tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditanggung jamaah. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan terlebih dahulu dampak riil perubahan harga avtur terhadap biaya penerbangan setiap jamaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jamaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jamaah,” ujar Selly, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur yang digunakan sebelumnya sebesar 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines. Usulan tersebut juga membuka kemungkinan penerapan fuel surcharge, yakni biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi untuk menutupi fluktuasi apabila harga avtur naik saat operasional.

Dampak Harga Avtur Harus Terukur

Menurut Selly, kenaikan satu komponen tidak boleh langsung membuat biaya haji secara keseluruhan ikut naik. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka besaran dampak kenaikan avtur terhadap biaya penerbangan per jamaah serta mekanisme penghitungan fuel surcharge.

Selly juga mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji. Ia menilai apabila kontrak terjadi setelah kenaikan harga avtur, kondisi tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dibebankan kepada jamaah.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jamaah?” ucap Selly.

Selly, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon, menilai mekanisme tersebut perlu mendapat penjelasan dalam pembahasan BPIH 2027.

Struktur Kontrak Diminta Transparan

Lebih lanjut, Selly menekankan perlunya keterbukaan dalam pembahasan BPIH 2027. Pemerintah, menurutnya, harus membuka struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya secara transparan.

Dengan demikian, pembahasan BPIH 2027 juga perlu memperjelas bagaimana perubahan harga avtur berkaitan dengan biaya penerbangan per jamaah dan mekanisme fuel surcharge yang diusulkan.

Berita Terkait