Hukum dan Kriminal

Jampidsus Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas Bekasi dengan Pertamina EP

Tim Penyidik Jampidsus memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Jampidsus Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas Bekasi dengan Pertamina EP
Jampidsus memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi KSO PT Minyak dan Gas Bumi Bekasi dengan PT Pertamina EP.

fin.co.id - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 terus dilakukan Kejakasaan Agung (Kejagung) RI.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memanggil dua orang saksi pada Rabu, 30 September 2026. Dua saksi yang memenuhi panggilan tersebut adalah EHT (ASN Pemerintah Kota Bekasi) dan IAB (Managing Director Foster Oil).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Perkara Berkaitan dengan KSO Pertamina EP

Perkara yang tengah didalami Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Kerja sama tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024. Karena periode kerja sama mencakup lebih dari satu dekade, penyidik perlu melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek tata kelola dan pihak-pihak yang berkaitan.

Pemeriksaan terhadap dua saksi EHT dan IAB menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.

Keterangan saksi nantinya dapat digunakan untuk memperjelas sejumlah hal yang dianggap relevan dalam proses penyidikan, termasuk mekanisme tata kelola dan pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek perkara.

Berita Terkait