Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Menjelang pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, Febrie turut menyampaikan pandangannya mengenai perjalanan kariernya selama bertugas di Korps Adhyaksa. Ia mengklaim tidak pernah memiliki catatan dalam pengawasan selama menjalankan tugas di institusi tersebut.
Febrie juga menyebut dirinya sedang menghadapi upaya penyingkiran ketika institusi tempatnya bertugas disebut tengah mencatat sejumlah pencapaian. Pernyataan tersebut dikaitkannya dengan berbagai perkara besar yang pernah ditangani selama berada di Gedung Bundar.
"Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. 300 T setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya," ungkap Febrie.
Ia kemudian mengisyaratkan adanya pihak lain yang menurutnya memiliki hubungan dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Febrie menegaskan bahwa catatan penanganan perkara selama dirinya bertugas tetap tersimpan dan menurutnya tidak dapat dihapus begitu saja.
Baca Juga
"Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," imbuhnya.
Febrie juga menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan berbagai fakta terkait perkara tersebut dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan menilai perkara tersebut secara objektif, termasuk mengenai latar belakang munculnya kembali perkara yang menjeratnya.
"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," tandasnya.
Berita Terkait
Kemenimipas Kantongi Identitas Penghuni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong