Politik

Mendagri Pastikan TKDD Rp735 Triliun Cukup, Pembagian Dana Daerah Harus Tepat Sasaran

Mendagri Tito Karnavian memastikan TKDD Rp735 triliun cukup hingga APBN Perubahan dengan pembagian berdasarkan kapasitas fiskal daerah.

Mendagri Pastikan TKDD Rp735 Triliun Cukup, Pembagian Dana Daerah Harus Tepat Sasaran
Mendagri Tito Karnavian memastikan TKDD Rp735 triliun cukup.

fin.co.id - Pembagian Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) senilai Rp735 triliun akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing wilayah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan memetakan daerah yang membutuhkan dukungan lebih besar dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tito memastikan alokasi TKDD tersebut cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan pembangunan daerah hingga APBN Perubahan. Menurutnya, pengelolaan anggaran menjadi salah satu hal penting agar dana yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan daerah.

"Ya kalau kemarin Rp693 triliun itu untuk tingkat minimal bisa cukup, meskipun ada penambahan. Anggaran Rp735 triliun ini jika dikelola dengan baik, sampai dengan APBD dan APBN Perubahan saya yakin cukup," kata Tito, menanggapi efisiensi alokasi dana transfer daerah yang mengalami kenaikan dibanding anggaran tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri setelah menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu.

TKDD Dibagi Sesuai Kapasitas Fiskal Daerah

Kemendagri akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk memetakan sekaligus membagikan porsi TKDD secara proporsional ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pembagian dana tersebut akan memperhitungkan kapasitas fiskal dan PAD masing-masing wilayah. Dengan mekanisme itu, daerah yang memiliki kemampuan keuangan rendah dapat memperoleh porsi dukungan yang tepat.

"Kita komunikasikan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang dan mana yang PAD-nya kuat, sehingga pembagiannya tepat sasaran," ujarnya.

Tito juga menegaskan penggunaan TKDD harus mengutamakan alokasi wajib atau mandatory spending. Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Selain kebutuhan tersebut, dana TKDD juga digunakan untuk memenuhi belanja operasional serta pegawai yang efisien.

Pemerintah Siapkan Evaluasi Jika Ada Kekurangan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat daerah yang mengalami kekurangan anggaran akibat dinamika kebutuhan. Pemerintah pusat siap melakukan evaluasi dan penyesuaian pada mekanisme anggaran berikutnya.

Dengan demikian, alokasi TKDD Rp735 triliun diarahkan untuk menopang kebutuhan daerah melalui pembagian yang mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Berita Terkait