Menhub Hormati Proses Hukum Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka
Menhub Dudy Purwagandhi menghormati proses hukum atas penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT juga menemukan masinis KA 4B belum memperoleh pelatihan mengenai skenario yang mengharuskan penerapan pengereman darurat maupun pola atau taktik pengereman darurat.
Di sisi lain, KNKT mencatat belum terdapat prosedur yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan taktik pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi ketika melintasi jalur lengkung. Kondisi tersebut membuat keputusan mengenai penerapan rem darurat bergantung pada penilaian masinis.
Dengan demikian, penanganan perkara pidana oleh kepolisian berjalan terpisah dari investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Kemenhub menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dihasilkan dari investigasi tersebut.
Berita Terkait
YLKI Dorong Label GGL Diperkuat Usai Putusan MK