Hukum dan Kriminal

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka! Ditahan di Polda Kalimantan Selatan

Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dan menahannya di Polda Kalimantan Selatan.

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka! Ditahan di Polda Kalimantan Selatan
Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka.

fin.co.id - Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahap penetapan tersangka. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Saat ini AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh mengatakan, detail pidana yang menjerat AY masih belum bisa dibeberkan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Ditpolair

Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

Dalam proses penanganannya, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo

KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang ketika dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat kejadian, kapal tersebut sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Perjalanan itu dimulai sejak Sabtu (12/9).

Penetapan AY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.

Berita Terkait