Pramono Tunggu Restu Pusat untuk Jakarta Bond
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond. Rencana tersebut baru akan dijalankan setelah memperoleh persetujuan penuh dari pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun hingga Rp5,2 triliun pada 2027 untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, seperti transportasi, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Pramono, Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas rencana tersebut.
Baca Juga
“Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah,” ujarnya.
Pramono menjelaskan obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif creative financing untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di Jakarta. Namun, ia memahami apabila pemerintah pusat masih mempertimbangkan penerapannya karena tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal seperti DKI Jakarta.
“Artinya, apa pun yang dilakukan kita sebagai alternatif creative financing itu memang saya menyadari kalau kemudian pemerintah pusat belum menyetujui pada saat ini,” tuturnya.
Ia menilai kondisi keuangan DKI Jakarta yang dinilai tertib dan terkelola dengan baik menjadi modal untuk memanfaatkan obligasi sebagai instrumen pembiayaan.
“Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI. Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
Pramono mengingatkan penerapan obligasi daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya. Menurut dia, instrumen pembiayaan tersebut tidak boleh hanya dimanfaatkan untuk memperoleh tambahan anggaran tanpa dukungan kapasitas fiskal yang memadai.
Baca Juga
“Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat,” sambungnya.
Pramono juga menegaskan Pemprov DKI akan tetap menyampaikan rencana penerbitan obligasi kepada pemerintah pusat dan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan.
“Sehingga dengan demikian kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” pungkasnya.