Praperadilan Silmy Karim Ditolak, KPK Siapkan Pelimpahan Perkara
KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut memperkuat dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim. Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Silmy ditolak seluruhnya pada Selasa, 29 September 2026.
"KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka saudara SK," kata Budi, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Budi, putusan tersebut juga menguatkan bahwa rangkaian tindakan penyidikan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait, ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," tegasnya.
Budi menambahkan, aspek materiil perkara nantinya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Yang tentunya nanti pada aspek materiilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor," kata Budi.
KPK Siapkan Tahap Penuntutan
KPK saat ini masih menyelesaikan tahap penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Budi menyebut berkas perkara telah mendekati tahap akhir penyelesaian.
"Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan, dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi, ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua. Karena memang sebentar lagi lengkap berkasnya, kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap dua," tutupnya.
Baca Juga
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK. Hakim menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya surat perintah, berita acara, persetujuan pengadilan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam putusannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dan menyebut dugaan keuntungan yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Berita Terkait
YLKI Dorong Label GGL Diperkuat Usai Putusan MK
Menhub Hormati Proses Hukum Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka