RUU Perampasan Aset Digodok, Legislator Golkar: Jangan Sampai Pihak Tak Bersalah Jadi Sasaran
DPR menekankan kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar kewenangan tidak disalahgunakan dan pihak tak bersalah terlindungi.
fin.co.id - Perlindungan terhadap pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menekankan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang justru menyasar pihak tak bersalah.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus terkait masukan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Rikwanto mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap proses penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari generasi muda diperlukan agar regulasi nantinya tidak hanya efektif dalam pemulihan aset, tetapi juga tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Rikwanto ialah mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH). Ia menilai aturan mengenai pengawasan perlu dirumuskan secara jelas agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan berdasarkan dugaan atau kepentingan tertentu.
Baca Juga
Komisi III Masih Himpun Masukan untuk RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan draf RUU dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Hampir 60 pihak, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum, telah memberikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU perampasan aset tersebut.
“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalsel itu menilai prinsip kehati-hatian yang disampaikan mahasiswa penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset. Prinsip tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.
Selain pengawasan terhadap APH, Rikwanto menekankan perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak yang asetnya hendak dirampas juga perlu memperoleh hak untuk didengar, memberikan konfirmasi, maupun menyangkal tuduhan.
Menurutnya, hal tersebut penting agar proses perampasan tidak menyasar pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga
Pengelolaan Aset Setelah Penyitaan Juga Disorot
Legislator Dapil Kalsel II tersebut turut menyoroti mekanisme pengelolaan aset setelah dilakukan penyitaan atau perampasan. Ia menilai perlu ada aturan yang memastikan nilai ekonomi aset tetap terjaga.
Pembahasan itu juga mencakup lembaga yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset. Persoalan penyusutan nilai aset setelah berada dalam penguasaan negara sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Rikwanto kembali mengapresiasi masukan yang disampaikan mahasiswa dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai perhatian mahasiswa terhadap RUU Perampasan Aset berkaitan dengan masa depan pelaksanaan aturan tersebut.
“Jadi saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian. Jadi respons ini sangat beralasan dan memang sangat bagus sekali untuk bahan masukan di RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.