Hukum dan Kriminal

Sidak Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong, Pigura Jimmy Masrin Hilang, Miras Ditemukan di Kulkas

Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sidak Komisi XIII DPR di Lapas Cibinong, Pigura Jimmy Masrin Hilang, Miras Ditemukan di Kulkas
Sejumlah minuman keras (miras) terdapat di kulkas rumah dinas pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.

fin.co.id - Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut turut menyasar rumah dinas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Berdasarkan pantauan Disway Group di lokasi, Rabu, 29 September 2026, tidak terlihat pigura narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin di dalam rumah dinas tersebut. Namun, petugas masih menemukan minuman keras yang disimpan di dalam kulkas.

Keberadaan pigura Jimmy Masrin menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif saat melakukan pemeriksaan. Ia mempertanyakan keberadaan foto tersebut yang sebelumnya disebut pernah berada di rumah dinas.

"Kemarin sebelumnya juga ada foto figuranya. Itu ada ada foto sekarang udah enggak ada lagi, Bang? Nah, fotonya di mana itu? Itu kan harusnya ada," tanya Yanuar di lokasi, Rabu, 29 September 2026.

Yanuar juga menyoroti kondisi rumah dinas yang menurutnya tampak lebih mewah dibandingkan sejumlah rumah dinas pejabat lain yang telah diperiksa. Di dalam rumah tersebut terdapat beberapa fasilitas, antara lain televisi berukuran besar, sofa, kulkas, serta kitchen set.

Menurut Yanuar, penggunaan rumah dinas pada dasarnya diperbolehkan bagi pejabat yang memang memiliki hak atas fasilitas tersebut berdasarkan kebutuhan tugasnya. Terlebih, pejabat tertentu harus berada di lingkungan tempat kerja dan menjalankan pengawasan secara berkelanjutan.

"Kalau pejabat yang memang dia punya hak yang sepantasnya, karena dia 24 jam harus mengawasi, dan memang haknya mendapatkan rumah dinas ya boleh-boleh saja," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan fasilitas rumah dinas harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ia menilai persoalan serius dapat muncul apabila fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan warga binaan di luar ketentuan.

"Cuma yang jadi soal, apakah rumah dinas itu dia pakai sebagaimana mestinya? Atau kemudian dimanfaatkan untuk memfasilitasi warga binaan? Nah itu yang pelanggaran berat," pungkasnya.

Anisha Aprilia/Disway

Berita Terkait