Megapolitan . 30/09/2026, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tarif Mikrotrans JakLingko akan disesuaikan bersamaan dengan perubahan tarif TransJakarta dan TransJabodetabek mulai 1 Januari 2027. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, besaran tarif baru masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan Mikrotrans JakLingko masuk dalam satu rumpun layanan dengan TransJakarta dan TransJabodetabek sehingga penyesuaian tarifnya akan diumumkan secara bersamaan.
“Jadi, tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek. Sedangkan untuk MRT, akan diatur kemudian, termasuk Mikrotrans diatur bersamaan dengan kan itu satu rumpun TransJakarta, TransJabodetabek, Mikrotrans JakLingko, itu kan satu rumpun,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Ia mengatakan Pemprov DKI masih menghitung besaran tarif yang nantinya diberlakukan. Pemerintah daerah memastikan angka tarif baru akan diumumkan sebelum mulai diterapkan pada awal 2027.
“Jadi, itu diatur bersamaan, akan diumumkan angkanya berapa, tapi mulai efektif 1 Januari,” ujar Pramono.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi umum gratis. Jumlah penerima manfaat akan ditambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Fasilitas tersebut berlaku pada sejumlah layanan transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono di Kelapa Gading.
Penambahan penerima layanan gratis tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemprov DKI dalam mengatur kembali pemberian subsidi transportasi. Pramono sebelumnya menyebut subsidi akan diarahkan lebih banyak kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, besaran tarif baru untuk layanan yang mengalami penyesuaian hingga kini belum diumumkan. Pemprov DKI menyatakan tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media