Hukum dan Kriminal

YLKI Dorong Label GGL Diperkuat Usai Putusan MK

YLKI mendorong pemerintah segera memperkuat penerapan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.

YLKI Dorong Label GGL Diperkuat Usai Putusan MK
Ketua YLKI Niti Emiliana.

fin.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah segera memperkuat penerapan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pencantuman informasi GGL pada label kemasan agar konsumen lebih mudah mengetahui kandungan produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Menurut Niti, informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk teks. Informasi tersebut perlu disajikan secara jelas dan mudah terlihat sehingga dapat dipahami konsumen dengan cepat.

"Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen," tegas Niti kepada wartawan secara daring, Rabu, 30 September 2026.

Putusan MK yang dibacakan pada 29 September 2026 mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara tersebut. MK menyatakan kewajiban pelaku usaha mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

Pemerintah pusat dan daerah juga dinyatakan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi ketentuan tersebut.

YLKI Dorong Cukai MBDK

Selain penguatan label kemasan, YLKI mendorong agar kebijakan pencantuman informasi GGL berjalan beriringan dengan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Niti mengatakan label peringatan pada kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi mengenai produk.

"Cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi," jelas Niti.

Menurutnya, cukai MBDK juga dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal yang berpotensi menambah penerimaan negara.

"Dengan desain yang tepat, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular, serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri," tutup Niti.

YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Lembaga tersebut juga mendorong pemerintah memperkuat penerapan label peringatan GGL serta kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Putusan MK tersebut secara resmi memaknai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan sehingga pencantuman label warna dan simbol GGL menjadi bagian dari kewajiban informasi bagi pelaku usaha.

Berita Terkait