Hukum dan Kriminal . 01/10/2026, 19:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan dilakukan, Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.
"Satu orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Saksi yang diperiksa yakni AR selaku Direksi PT BBG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap AR dilakukan untuk membantu penyidik menggali informasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus terus mengembangkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut," katanya.
Dia mengatakan, keterangan dari saksi menjadi salah satu bagian yang diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam pelaksanaannya, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas.
Kejaksaan Agung juga memastikan proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan AR menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media