Ekonomi . 01/10/2026, 14:19 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Pekerja yang menerima BSU pada 2025 antara lain harus merupakan WNI dengan NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Namun, sekali lagi, ketentuan tersebut merupakan aturan untuk program BSU 2025. Pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh kriteria tersebut akan berlaku kembali pada BSU kuartal IV 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media