Ekonomi . 01/10/2026, 14:19 WIB

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pekerja yang menerima BSU pada 2025 antara lain harus merupakan WNI dengan NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Namun, sekali lagi, ketentuan tersebut merupakan aturan untuk program BSU 2025. Pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh kriteria tersebut akan berlaku kembali pada BSU kuartal IV 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com