Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Batubara PT CCM di Kalut, Kini Giliran Petinggi KLHK Diperiksa Kejagung

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus Dugaan Korupsi Batubara PT CCM di Kalut, Kini Giliran Petinggi KLHK Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, terhadap dua orang saksi yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan, dua saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial RMA dan SH.

"Keduanya yakni RMA yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT SIL pada 2020 serta SH yang merupakan pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung untuk mendalami perkara dugaan korupsi batubara yang melibatkan PT CCM.

Dalam proses penyidikan, keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengurai perkara sekaligus melengkapi materi pemberkasan.

Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Selain itu, proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Pemeriksaan terhadap RMA dan SH menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

(Adm)

Berita Terkait