Nasional . 01/10/2026, 12:42 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dilakukan karena masa jabatannya dinilai sudah waktunya berakhir.
Puan mengatakan Listyo Sigit diberhentikan secara terhormat setelah memimpin institusi Polri. Sementara itu, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.
"Karena memang sudah waktunya," kata Puan saat memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Puan, proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dapat segera dilanjutkan apabila tidak terdapat persoalan dalam tahapan yang telah dijalankan.
Ia menyebut Presiden dapat melantik Suyudi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," kata dia.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru.
Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk memproses calon Kapolri yang diajukan Presiden. Komisi III DPR RI selanjutnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan isi surat Presiden tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri.
Proses tersebut merupakan rangkaian pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Presiden Prabowo mengajukan Suyudi sebagai pengganti Listyo Sigit melalui Surpres tertanggal 30 September 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media