Hukum dan Kriminal . 01/10/2026, 19:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Saksi yang dipanggil penyidik berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, saksi berinisial K hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026," kata Anang.
Keterangan saksi menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan Jampidsus untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Tim penyidik menggali keterangan dari K guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
"Dalam prosesnya, penyidik juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media