Hukum dan Kriminal . 02/10/2026, 15:42 WIB

JAM Pidmil Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Untuk mendukung proses pembuktian, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan proses hukum, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan YY ditempatkan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Sementara itu, tersangka AA dan GB menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap peran korporasi serta menelusuri aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana.

(Adm)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com