Politik . 02/10/2026, 08:28 WIB

Jubir PDIP Minta MK Hadirkan Gibran Soal Ijazah: Kalau Sah, Buktikan dan Jangan Takut Sidang!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

Hal itu disampaikan Guntur Romli melalui video yang diunggah di akun X miliknya. Menurut dia, kehadiran Gibran dalam persidangan justru menjadi kepentingan Gibran sendiri untuk memberikan penjelasan terkait persoalan pendidikan yang tengah dipersoalkan.

“Apakah Gibran harus dihadirkan dalam sidang diskualifikasi di MK? Jawabannya sederhana, harus. Dan yang paling berkepentingan agar Gibran hadir justru Gibran itu sendiri,” kata Guntur Romli lewat video yang diunggah di akun media sosial miliknya, dikutip pada Jumat 2 Oktober 2026.

Guntur menyebut permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, pada akhir persidangan Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan salah satu syarat dasar bagi seorang wakil presiden, yakni persyaratan pendidikan minimal SLTA.

“Meski permintaan itu datang dari kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, di ujung sidang hari Rabu, 30 September malam. Karena perkara ini menyangkut syarat paling dasar seorang wakil presiden yaitu pendidikan minimal SLTA,” ujarnya.

Guntur menegaskan, persoalan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut bukan berkaitan dengan visi maupun tingkat elektabilitas, melainkan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan secara sah.

“Ini bukan soal visi, bukan pula soal elektabilitas. Pertanyaannya lugas, apakah syarat itu terpenuhi secara sah atau tidak?” katanya.

Soroti Proses Penyetaraan Pendidikan

Guntur kemudian menilai Gibran merupakan pihak yang paling mengetahui secara langsung proses pendidikan yang dijalaninya di luar negeri serta proses penyetaraan pendidikan tersebut.

“Dan hanya satu orang di republik ini yang menjalani sendiri sekolahnya di luar negeri dan mengurus sendiri penyetaraannya, yaitu Gibran,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam persidangan.

“Kuasa hukumnya boleh fasih bicara pasal. Tetapi mereka tidak pernah duduk di kelas itu. Mereka juga tidak tahu mengapa surat penyetaraan disebut terbit kurang dari 24 jam, padahal biasanya membutuhkan waktu berminggu-minggu,” kata Guntur.

Sebut MK Punya Kewenangan Memanggil

Guntur menilai MK memiliki kewenangan untuk memanggil Gibran dalam persidangan. Dia merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang MK yang disebutnya memberikan kewenangan untuk memanggil pejabat negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com