Politik . 02/10/2026, 08:28 WIB

Jubir PDIP Minta MK Hadirkan Gibran Soal Ijazah: Kalau Sah, Buktikan dan Jangan Takut Sidang!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

“Mahkamah Konstitusi punya kewenangan penuh untuk memanggilnya. Pasal 41 Undang-Undang MK memberi hak memanggil pejabat negara dan yang dipanggil wajib datang,” ujarnya.

Dia kemudian membandingkan dengan langkah MK pada 2024 yang pernah memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.

“Presidennya pun ada. Pada 2024, MK memanggil empat menteri kabinet. Jika menteri bisa dipanggil untuk urusan bansos, mengapa wakil presiden tidak bisa dipanggil untuk urusan ijazahnya sendiri?” kata Guntur.

Singgung Putusan MK soal Gibran

Guntur juga meminta agar status Gibran sebagai pejabat negara tidak dijadikan alasan untuk menghindari pemanggilan dalam persidangan.

“Jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yang sedang dipersoalkan keabsahannya saat ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Guntur turut menyinggung citra MK yang sempat mendapat sorotan setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebut untuk meloloskan Gibran maju dampingi Prabowo di Pilpres 2024 lalu.

“MK sendiri juga sedang diuji. Lembaga yang pernah dijuluki Mahkamah Keluarga gara-gara Putusan 90 tahun 2023 yang menguntungkan Gibran tidak boleh lagi memberi kesan melindungi siapapun,” kata Guntur.

Menurut dia, pemanggilan Gibran bukan dimaksudkan untuk mempermalukannya, melainkan memberikan ruang bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Memanggil Gibran bukan untuk mempermalukannya, melainkan untuk memulihkan martabat Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Guntur menutup pernyataannya dengan meminta agar dokumen pendidikan Gibran dapat dibuktikan dalam persidangan apabila memang dinilai sah.

“Kalau dokumen itu sah, hadirkan dan buktikan. Kebenaran tidak pernah takut pada ruang sidang. Yang takut hanya kepalsuan dan kejahatan,” kata Guntur. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com