KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan 49.000 Dolar AS dari ASN Ditjen Pajak, Skandal Korupsi Pajak Banjarmasin Terus Menggulung
Penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari dua orang saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Kali ini, penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari dua orang saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan terhadap dua saksi berinisial JKP dan SMG yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (1 Oktober 2026).
“Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses serta mekanisme pemeriksaan pajak yang berlangsung di KPP Madya Banjarmasin.
Selain itu, kedua saksi juga dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
“Mereka juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” katanya.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Namun, seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan pensiunan pegawai pajak berinisial ASK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Budi mengatakan kedua saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari pihak Ditjen Pajak yang sudah purnatugas atau pensiun ini nanti akan dijadwalkan ulang, dan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” ujar Budi.
Baca Juga
Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak.
KPK sebelumnya menjelaskan perkara tersebut bermula ketika terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.