KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan 49.000 Dolar AS dari ASN Ditjen Pajak, Skandal Korupsi Pajak Banjarmasin Terus Menggulung
Penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari dua orang saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang ditetapkan menjadi Rp48,3 miliar.
Dari proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi berdasarkan jatah masing-masing.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Baca Juga
Dalam pengembangan kasus, penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset dan uang. Barang yang disita antara lain 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun dari pengembalian barang oleh saksi. *