Hukum dan Kriminal . 02/10/2026, 06:31 WIB

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan 49.000 Dolar AS dari ASN Ditjen Pajak, Skandal Korupsi Pajak Banjarmasin Terus Menggulung

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang ditetapkan menjadi Rp48,3 miliar.

Dari proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi berdasarkan jatah masing-masing.

KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan kasus, penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset dan uang. Barang yang disita antara lain 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun dari pengembalian barang oleh saksi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com