Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Asal Vietnam di Sidoarjo

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung dari luar negeri ke Indonesia tanpa dokumen karantina.

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Asal Vietnam di Sidoarjo
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung dari luar negeri ke Indonesia tanpa dokumen karantina.

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung dari luar negeri ke Indonesia tanpa dokumen karantina. Sebanyak 3.394 ekor burung ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari sejumlah instansi. Tim tersebut terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pemasukan hewan dari luar negeri harus mengikuti ketentuan karantina untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.

"Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya kepada Disway Group, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Jules, ketentuan karantina juga berfungsi mengantisipasi masuknya hama dan penyakit dari luar negeri yang dapat menyebar melalui hewan maupun media pembawa lainnya.

Dia menambahkan, penanganan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi. Sinergi tersebut mencakup kepolisian, lembaga karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, serta pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan penyidik menduga burung-burung tersebut masuk ke Indonesia tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

"Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Dari ribuan burung yang diamankan, petugas mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama yakni Burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Sebanyak 404 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 40 ekor lainnya telah mati.

Selanjutnya, terdapat 116 ekor Burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis). Dari jumlah tersebut, 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor ditemukan mati.

Jumlah terbesar berasal dari jenis Burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), yakni 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor dalam kondisi hidup dan 112 ekor lainnya mati.

Selain burung, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam pengiriman. Barang bukti tersebut berupa 50 boks kayu dan 10 boks besi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 12 saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait