Pedoman Baru Terbit, 882 Konten Promosi Rokok di Medsos Masuk Laporan
YLKI dan FNFT mengapresiasi terbitnya pedoman pengawasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial
fin.co.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan FNFT mengapresiasi terbitnya pedoman pengawasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Di tengah 882 konten yang dilaporkan FNFT sepanjang April-September 2026, kedua organisasi menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/963/2026 tentang Pedoman Pengawasan Iklan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di media sosial untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, khususnya dalam membatasi paparan iklan, dan promosi produk tembakau di ruang digital.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut juga dapat memperkuat kerja koalisi dalam mendorong ruang digital yang lebih terlindungi dari promosi produk rokok.
"Pedoman ini penting untuk memastikan tidak ada lagi promosi produk tembakau baik yang secara terang-terangan maupun tersirat di platform digital, khususnya media sosial," tegas Niti kepada wartawan secara daring, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Baca Juga
Apresiasi terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan organisasi Free Net From Tobacco (FNFT). Koordinator FNFT Eka Erfiyanti Putri menilai pedoman pengawasan tersebut hadir pada saat paparan promosi produk tembakau di ruang digital masih tinggi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konten promosi rokok di media sosial juga berpotensi menjangkau kelompok anak-anak dan remaja.
"Kami mengapresiasi langkah ini karena setelah menunggu lama, akhirnya pedoman ini hadir dan membuat pelarangan iklan rokok di ruang digital khususnya di media sosial dapat dilaksanakan secara jelas," ucap Eka.
Meski demikian, Eka menegaskan penerbitan pedoman tersebut bukan berarti upaya pengawasan terhadap iklan rokok di ruang digital telah selesai.
Ia menilai tindak lanjut terhadap setiap laporan menjadi bagian penting agar aturan yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara konsisten.
"Sekarang yang penting adalah memastikan laporan yang masuk benar-benar diperiksa, ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran ditangani dengan jelas dan konsisten," tegasnya.
Baca Juga
FNFT mencatat sebanyak 882 konten yang diduga melanggar PP 28/2024 telah dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan selama periode April hingga September 2026.
Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) untuk menjadi rekomendasi dalam proses penindakan.
Jumlah laporan tersebut menunjukkan masih ditemukannya konten yang diduga melanggar ketentuan terkait promosi produk tembakau di ruang digital. Karena itu, pengawasan dan penindakan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.