Nasional . 04/10/2026, 07:33 WIB

Prof Henri Subiakto Tegaskan Hanya MK yang Berwenang Tentukan Legalitas Persidangannya Sendiri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Dasar hukumnya Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020): MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. Putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Sidang MK diatur dalam hukum acara MK sendiri" ujarnya.

Kata dia, pihak luar seperti pengamat, ahli, masyarakat, atau pihak berperkara, boleh mengkritik atau berpendapat bahwa prosedur tertentu cacat, tetapi pendapat itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kritik semacam itu bisa muncul di ruang publik, tapi tidak mengubah status sidang secara hukum" ungkapnya.

"Dalam praktik, sidang MK dianggap sah selama dilakukan sesuai UU MK dan Peraturan MK yang berlaku, dipimpin oleh hakim yang sah, dan memenuhi syarat kuorum serta keterbukaan" tuturnya.

Sementara itu, polemik Rullyandi tidak berhenti setelah dirinya meninggalkan ruang sidang. Rullyandi kemudian menyatakan telah melaporkan sejumlah hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait persoalan tersebut. Ia juga tetap mempertahankan pandangannya mengenai legalitas persidangan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. MK masih memproses perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan akhir. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com