Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 15:06 WIB

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ombudsman RI menyerahkan sejumlah saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai tindak lanjut atas temuan dalam kunjungan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Saran tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

"Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas," kata Syafrida.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman turut menjelaskan sejumlah kendala yang ditemui saat menjalankan fungsi pengawasan di Lapas Cibinong.

Syafrida mengatakan terdapat sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan pengendalian bangunan dan sistem keamanan di lingkungan lapas. Ombudsman juga menemukan persoalan terkait fasilitas tertentu serta dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana.

Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dan diperiksa lebih jauh oleh Kementerian Imipas, terutama oleh Inspektorat Jenderal.

"Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Syafrida.

Selain persoalan di Lapas Cibinong, Ombudsman menilai temuan tersebut dapat menjadi indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan.

Syafrida menyebut kondisi di Cibinong berpotensi menjadi gambaran dari persoalan yang lebih besar dalam pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara (rutan) di berbagai daerah.

Ia menilai Kementerian Imipas menghadapi pekerjaan besar untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan. Dalam proses tersebut, Ombudsman menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan kementerian.

"Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaboraasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ujarnya.

11 Saran Ombudsman untuk Kementerian Imipas

Ombudsman menyampaikan 11 poin perbaikan yang dinilai perlu dilakukan Kementerian Imipas sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Pertama, Ombudsman meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kedua, seluruh fasilitas maupun bangunan yang keberadaannya tidak sesuai aturan diminta untuk ditertibkan.

Namun, Syafrida menegaskan penertiban tidak berarti seluruh bangunan tersebut harus dihancurkan. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar fungsi fasilitas dapat dikembalikan sesuai peruntukannya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com