Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 15:06 WIB

Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong, Imipas Diminta Benahi 11 Hal Ini

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Kesembilan, Kementerian Imipas diminta melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan, bukan hanya menyelesaikan persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.

Kesepuluh, upaya yang berpotensi mengarah pada penyuapan harus dicegah dan ditindak. Langkah tersebut diminta diterapkan terhadap seluruh jajaran.

Kesebelas, hasil pemeriksaan dan evaluasi diminta disampaikan secara berkala serta terbuka.

Menurut Ombudsman, penyampaian hasil tersebut tidak hanya ditujukan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, tetapi juga kepada Ombudsman dan pihak terkait lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan sebelas rekomendasi tersebut, Ombudsman berharap persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Perbaikan diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola lapas dan rutan secara lebih menyeluruh di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com