Hukum dan Kriminal . 05/10/2026, 16:00 WIB

PB Indra Kenz Terancam Dicabut, Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi kepada wartawan di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi mengungkapkan, investigasi yang dilakukan Kemenimipas menemukan sejumlah persoalan di Lapas Cibinong. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pencatatan serta pelaporan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan tiga kontainer di lingkungan Lapas Cibinong. Ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi fasilitas yang berada di dalamnya disebut berasal dari pengadaan warga binaan pemasyarakatan.

Salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.

"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujar Rudi.

Indra Kenz diketahui mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Sebelumnya, dia menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama berstatus sebagai klien pembebasan bersyarat, Indra Kenz masih harus memenuhi sejumlah kewajiban. Salah satunya adalah melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap satu bulan sekali.

Selain itu, dia juga diwajibkan mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan sampai periode pembebasan bersyaratnya berakhir.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz sebelumnya menuai kritik. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Rieke menilai pemberian PB tersebut belum mencerminkan rasa empati terhadap para korban, terutama karena proses penggantian kerugian kepada korban masih belum sepenuhnya selesai.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022. Putusan itu berkaitan dengan perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Indra Kenz dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com